SOP PELAYANAN PERPUSTAKAAN
SOP PENGADAAN BAHAN PUSTAKA
SOP PENGOLAHAN BAHAN PUSTAKA
SOP DUTA BACA
PERPUSTAKAAN BARUNA PUSTAKA
SMK N 1 PURING
Berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 15 tahun 2014 tentang Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta Perbup No 20 tahun 2018 tentang Gerakan “Ayo Membaca” serta RKAS tahun anggaran 2022 SMK N 1 Puring Kabupaten Kebumen. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagai upaya untuk meningkatkan literasi budaya baca serta membudayakan kegemaran membaca diperlukan Kader dan Motivator Literasi di Sekolah yaitu seorang Duta Baca.
Adapun tugas duta baca sebagai berikut:
- Membudayakan dan mensosialisasikan buku sebagai salah satu kebutuhan hidup sehari-hari;
- Mendorong pengimplementasian Gerakan “Ayo Membaca” dan Wajib Kunjung Perpustakaan;
- Meningkatkan minat dan budaya baca warga Sekolah SMK N 1 Puring;
- Role model pembudayaan kegemaran membaca di SMK N 1 Puring;
- Sebagai pembicara, narasumber, mentor dan motivator dalam berbagai kegiatan dan event yang berkaitan dengan literasi di SMK N 1 Puring;
- Mengkomunikasikan pembudayaan kegemaran membaca ke semua stakeholder di Sekolah;
- Membangun jejaring kerjasama (networking) untuk kolaborasi dan sinergi mewujudkan perpustakaan yang kreatif dan inovatif lintas tingkat kelas dan seluruh warga Sekolah.
Adapun ketentuan khusus terkait pelaksanaan pemilihan Duta Baca Perpustakaan Baruna Pustaka SMK N 1 Puring yaitu :
- Bapak/Ibu Guru dan Karyawan/Karyawati SMK N 1 Puring;
- Taruana atau Taruni tingkat sepuluh, sebelas, dan duabelas SMK N 1 Puring;
- Minimal lebih dari sepuluh kali dalam satu bulan berkunjung di Perpustakaan Baruna Pustaka SMK N 1 Puring;
- Minimal lebih dari lima kali dalam sebulan meminjam buku di Perpustakaan Baruna Pustaka SMK N 1 Puring;
- Memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mensosialisasikan dan mengembangankan budaya baca di SMK N 1 Puring.